Siapa Saja yang Berhak Menerima THR? Simak Informasi Berikut!
Spositif.com – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya untuk menyambut Hari Raya Keagamaan. Di Indonesia, THR diatur dalam berbagai peraturan, termasuk: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Siapa yang Berhak Menerima … Baca Selengkapnya