Spositif.com – Pertanyaan mengenai bolehkah zakat fitrah dibayarkan dengan sering muncul di kalangan umat Islam. Hal ini dikarenakan zaman yang semakin modern dan berkembang, sehingga pembayaran dengan uang tunai dianggap lebih praktis.

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai:

Pada dasarnya, terdapat dua pendapat utama mengenai hukum zakat fitrah dengan uang tunai:

1. Pendapat Mayoritas Ulama:

Mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i, Imam Maliki, dan Imam Hanbali, memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai. Pendapat ini didasarkan pada beberapa alasan, antara lain:

  • Kemudahan: Membayar zakat fitrah dengan uang tunai lebih mudah dan praktis bagi para muzaki dan mustahik.
  • Keadilan: Uang tunai dapat digunakan untuk membeli berbagai macam kebutuhan pokok, sehingga lebih adil bagi mustahik.
  • Maslahat: Membayar zakat fitrah dengan uang tunai dapat membantu meningkatkan ekonomi umat Islam.

2. Pendapat Imam Hanafi:

Imam Hanafi melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai. Beliau berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dengan pokok.

Ketentuan Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai:

Meskipun mayoritas ulama memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tunai, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Nilai Uang: Uang yang dibayarkan harus senilai dengan harga 2,5 kg makanan pokok di daerah setempat.
  • Jenis Makanan Pokok: Nilai uang dikonversikan berdasarkan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat di daerah setempat.
  • Penyaluran: Uang zakat fitrah harus disalurkan kepada mustahik yang berhak menerimanya.

Kesimpulan:

Membayar zakat fitrah dengan uang tunai diperbolehkan oleh mayoritas ulama. Hal ini tentunya dengan memperhatikan beberapa ketentuan yang berlaku.

Penting untuk selalu merujuk kepada fatwa ulama terpercaya di daerah setempat untuk mendapatkan panduan yang tepat dalam menunaikan zakat fitrah.

Sumber:

Semoga informasi ini bermanfaat!