Spositif.com – Tunjangan Hari Raya () merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya untuk menyambut Hari Raya Keagamaan. Di Indonesia, THR diatur dalam berbagai peraturan, termasuk:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Berdasarkan peraturan terbaru, berikut adalah pihak-pihak yang berhak menerima THR:

1. Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus.

2. Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, dengan ketentuan:

  • Telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus
  • Bukan karena mengundurkan diri
  • Bukan karena perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berakhir
  • Bukan karena pengusaha melakukan pelanggaran hak-hak pekerja/buruh

Syarat Penerimaan THR:

  • Memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
  • Telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus

Perhitungan THR:

  • Pekerja/buruh yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus: Berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji.
  • Pekerja/buruh yang telah bekerja kurang dari 12 bulan secara terus menerus: Berhak menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus:
(THR) = (Masa kerja/12 bulan) x (Gaji 1 bulan)

Waktu Pembayaran THR:

  • THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Jika pengusaha terlambat membayar THR, maka pengusaha diwajibkan membayar denda sebesar 5% dari total THR yang terlambat dibayarkan.

Informasi Terbaru mengenai Peraturan THR:

  • Pada tahun 2023, THR wajib dibayarkan kepada semua pekerja/buruh, termasuk pekerja kontrak, pekerja paruh waktu, dan pekerja lepas.
  • Pemerintah juga telah menetapkan besaran THR untuk pekerja di sektor swasta yang mengalami kesulitan .

Tanggung Jawab Perusahaan:

  • Membayarkan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang berhak.
  • Membayarkan THR tepat waktu.
  • Memberikan informasi yang jelas mengenai THR kepada pekerja/buruh.

Hak-Hak Pekerja:

  • Menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan jika pengusaha terlambat atau tidak membayarkan THR.

Kesimpulan:

THR merupakan hak bagi semua pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Pengusaha wajib membayarkan THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pengusaha terlambat atau tidak membayarkan THR, maka pekerja/buruh dapat melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Catatan:

  • Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada pembaca tentang THR.
  • Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan nasihat hukum profesional.

Sumber Informasi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: [URL yang tidak valid dihapus]
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan: [URL yang tidak valid dihapus]
Penutup

Demikian artikel ini membahas tentang siapa saja yang berhak menerima THR, syaratnya, cara perhitungannya, dan waktu pembayarannya. Artikel ini juga membahas informasi terbaru mengenai peraturan THR di Indonesia, termasuk aturan untuk pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja paruh waktu, dan pekerja lepas.

Pemahaman yang baik tentang THR dapat membantu pekerja/buruh untuk memastikan hak-haknya terpenuhi. Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan atau lembaga terkait lainnya.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda!